KUA Buka Pendaftaran Nikah Online Selama Pandemi

Nikah Online


KUA Buka Pendaftaran Nikah Online Selama Pandemi

Pendaftaran nikah online yang yang diterapkan KUA bagi para calon pengantin yang ingin melaksanakan pernikahan pada saat pandemi saat ini telah dibuka.

Direktorat Jendral Bimas Islam Kementerian Agama, Kammarudin Amin mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) saat ini hanya melayani pendaftaran pernikahaan secara online bagi para calon pengantin yang ingin menikah dalam waktu yang dekat.

Langkah tersebut diambil setelah Kementerian Agama masih menetapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) karena pandemi yang terjadi di Indonesia.

Sementara itu, Kamaruddin memastikan untuk layanan pencatatan nikah akan tetap berjalan meski dilakukan secara online. Akan tetapi hal ini yang berlaku bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH diterapkan.

Kemenag menghimbau agar para calon pengantin melakukan perencanaan ulang terkait pelaksanaan acara pernikahan di tengah wabah yang sedang terjadi.

Penundaan tersebut bertujuan agar prosesi pernikahan berjalan dengan baik tanpa adanya kekhawatiran dari berbagai pihak yang bersangkutan.

Berikut ini adalah beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh calon pengantin untuk mendaftar layanan pencatatan pernikahan secara online, diantaranya yaitu:

1. Mengakses website simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar menikah
3. Pilih nikah dimana: (a. Provinsi/Kota/Kecamatan) (b. Tanggal dan Jam)
4. Masukan data calon suamin dan calon istri
5. Checklist dokumen
6. Masukan nomor hp
7. Upload foto
8. Cetak/print bukti pendaftaran